Surat Edaran Bupatai Aceh Selatan Nomor; 4/SE/2024
Tentang
Pelaksanaan Gotong Royong Massal Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Dan Menyambut Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke XXI Aceh-sumut.
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 dan menyambut Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut serta menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 660.2/04/2024 tentang Pelaksanaan Jum’at Bersih dan Penertiban Hewan Ternak tanggal 7 Februari 2024 dan Intruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01/ISNTR/2024 tentang Pengelolaan Sampah Kegiatan Perkantoran, Pemilahan Sampah, Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tanggal 7 Februari 2024.
Disampaikan Kepada:
- Kepala SKPK dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan
- Pimpinan BUMN/BUMD
- Pimpinan Lembaga/Organisasi
- Para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan 5. Para Keuchik dalam Kabupaten Aceh Selatan
Untuk
KESATU : Melaksanakan pembersihan lingkungan, perkantoran dan fasilitas umum dalam wilayah kerja masing-masing;
KEDUA : Menggerakkan jajaran dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membudayakan Jum’at Bersih dengan melaksanakan gotong royong massal pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79
KETIGA: Menggerakkan jajaran dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membudayakan Jum’at Bersih dengan melaksanakan gotong royong massal pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 dalam rangka menyambut Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Acch-Sumut yang akan melintasi wilayah Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 28 s/d 29 Agustus 2024;
KEEMPAT : Melakukan pengelolaan sampah yang merupakan bagian dari tanggung jawab bersama melalui pengurangan penggunaan bahan plastik sekali pakai, stryfoam dan pemilahan sampah dari sumbernya
KELIMA : Mengupayakan dan menjaga lingkungan Instansi masing-masing tetap bersih sejuk dan indah dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
KEENAM : Kepada Seluruh Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Selatan untuk menghimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan membersihkan rumah dan pekarangan secara berkala.
Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP
Tinggalkan Balasan