ACEH SELATAN – Tim Advokat Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H. melakukan silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan, Jum’at (20/05/2022).
Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI., M.H yang beralamat di Jl. T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan merupakan kantor hukum yang menjalankan praktek hukum secara profesional di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum perselisihan hubungan industrial maupun bidang hukum lainnya baik secara Non Litigasi (luar pengadilan) seperti konsultasi hukum maupun secara Litigasi (Dalam pengadilan).
Team Advokat Pada Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI., M.H. bersilaturahmi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan, dalam pertemuan tersebut disambut langsung oleh Bapak Drs. Shaumi Radli selaku Kepala DP3AKB Aceh Selatan dan juga turut hadir Sekretaris, Kabid Program dan Kabid PPA.
Dalam pertemuan tersebut Team Advokat Law Firm Maman Supriadi, S.HI., M.H. menyampaikan serta menjelaskan tugas dan wewenang advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam pendampingan hukum terkait kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Maka dalam kesempatan itu juga Tim Advokat pada kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI., M.H. menyampaikan siap berkontribusi dalam pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi terkait Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Adapun maksud tujuan tersebut agar setiap kasus-kasus perempuan dan anak yang behadapan dengan hukum yang terjadi dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Selatan memiliki advokat sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan keadilan dan hak-haknya,” kata Maman Supriadi, S.HI.,M.H
Tinggalkan Balasan