SIMUELUE – Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,49 Gram berinisial M di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur,Minggu (18/7/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, ada seorang laki – laki menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Simeulue pun bergerak untuk melakukan penyelidikan ke rumah pelaku, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Simeulue pun berhasil melakukan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti sekitar 7,49 gram sabu rumah tersangka,” ungkap Iptu J. Sialagan, Senin (18/7/2022).

Barang haram yang ditemukan petugas di rumah pelaku berupa 2 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan interogasi dan keterangan dari M, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut didapat dari R yang beralamat di Belawan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Simuelue dan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan denda 1 miliyar rupiah. (Safdar.S)