Krusial.com — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memiliki dua cara dalam proses pencairan dana. Diantaranya melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah) dan juga melalui PT Pos Indonesia. 

Salah satu hal yang menarik dalam penerimaan BSU 2025 adalah menggunakan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia, dihadirkan apabila penemerima dana BSU 2025 tidak memiliki Bank Himbara. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki batas waktu pengambilan. Melansir dari PT Pos Indonesia, berikut adalah batas waktu pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos. 

Pengambilan BSU 2025 melalui Kantor Pos dapat dilakukan maksimal hingga 31 Juli 2025. Seperti yang diketahui, bahwa pencairan BSU telah dilakukan sejak 3 Juli 2025, Anda masih memiliki waktu untuk mengambilnya. 

1. Dokumen Persyaratan Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

– KTP asli dan salinannya (fotokopi)

– KK asli dan fotokopi

– Bukti penerima BSU

– Nomor HP yang masih aktif

2. Cara Ambil BSU di Kantor Pos

– Wajib hadir sendiri dan tidak boleh diwakilkan

– Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan. 

– Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU

Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen

– Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.