Krusial.com — Seorang pria berinisial TF (24) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

TF diamankan tim Opsnal Ranmor di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), merentalkan sepeda motornya selama satu hari.

Setelah masa sewa berakhir, TF disebut menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang peminjaman selama satu hari. Namun, ketika korban meminta kendaraan dikembalikan pada 16 September 2026, motor tersebut tidak kunjung diserahkan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp26 juta.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan TF di kawasan Ateuk Pahlawan. Saat diamankan, TF disebut mengakui keterlibatannya bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.

“Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama RI alias Cek,” kata Dizha.

Sementara itu, RI masih dalam pencarian dan keberadaannya tengah diselidiki polisi.

Sepeda motor Honda Scoopy warna putih tersebut telah diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

TF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. ***