Krusial.com| Aceh Besar – Satpol PP/ WH Aceh Besar mengamankan satu pasangan pelanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang poliandri, Senin (5/12/2022) pukul 23.00 Wib.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhjair, SSTP, MPA, mengatakan petugas mengamankan Y (perempuan) , warga Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dan MS (laki-laki) warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berdasarkan penuturannya, kejadian ini berawal saat S (suami sah Y) datang ke rumah kediamannya di gampong Lam Lumpu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

” Kemudian suami terduga Y memergoki istrinya tinggal satu atap dengan lelaki lain yaitu MS,” ucapnya.

Setelah usut punya usut ternyata MS adalah merupakan suami siri dari Y, mereka menikah sirih pada tanggal 28 Agustus lalu di Gampong Gle Putoh Lamno Aceh Jaya.

Merasa dirinya dipermainkan, S melampiaskan kemarahannya kepada terduga Y dengan mengobrak abrik seisi rumah terduga Y dan mengambil semua pakaian pemberian S kepada terduga Y, ternyata MS suami siri Y merupakan sahabat S.

” Mendengar keributan di rumah terduga Y warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi, kemudian mereka di amankan ke Polsek Peukan Bada untuk dimintai keterangan,” lanjut Kasatpol PP.

Kemudian pada jam 23.00 pihak Kepolisian Sektor Peukan Bada menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar, dan petugas langsung menjemput terduga Y, MS dan suaminya S untuk diamankan ke pos pembantu satpol PP dan WH Aceh Besar untuk di mintai keterangan lebih lanjut.