Krusial.com | Banda Aceh – seorang pria berusia 73 tahun di Kecamatan Montasik, Aceh Besar, tega membunuh istrinya berusia 65 tahun, yang sedang tertidur karena diduga melakukan perselingkuhan.
Adapun dalam kasus ini, Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Aceh Besar, pada kamis menyatakan pelaku berinisial H, sedangkan korban berinisial AM. Keduanya warga desa Piyeng Datu, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.
“Waktu itu korban di habisi saat tertidur pulas, pelaku membunuh korban diduga karna cemburu, karena mendapat info bahwa istrinya menikah lagi,” ucap Charlie Syahputra, Kamis 18 Mei 2023.
Di dampingi Kapolsek Montasik Iptu Irfan Ismail, Charlie Bustaman mengatakan aksi pembunuhan ini terjadi pada kamis, 18 Mei, sekira pukul 03.30 WIB, Ketika korban tertidur pulas di kamar.
“Lalu pelaku masuk menuju kamar dan menanyai terkait informasi korban sudah menikah lagi, namun korban yang istri pelaku hanya diam dan tak menjawab,” kata Charlie Syahputra.
Kemudian pelaku keluar kamar dan pergi menuju dapur untuk mengambil parang, dan kembali ke kamar, pelaku langsung membacok tangan dan leher korban, di situ korban sempat berteriak kesakitan.
“Pelaku keluar kamar dan ke kamar mandi untuk mengganti pakaian, juga membersihkan bercak darah, lalu pelaku berwudhu dan melakukan shalat,” pungkas Charli.
Setelah shalat, anak korban datang, dan pelaku mengatakan pada anaknya tersebut bahwa istrinya telah menipunya.
Mendengar perkataan tersebut, pelaku langsung diamankan anaknya dan sejumlah tetangga, dan diserahkan pada pihak kepolisian yang saat itu datang ke lokasi.
“Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Besar, guna melakukan proses lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara pelaku merasa di tipu sang istri,” tutur Charlie.
Tinggalkan Balasan