Krusial.com | Simeulue – seorang anak harus merasakan trauma yang mendalam usai di ruda paksa ayah kandungnya sendiri, entah apa yang ada dalam pikiran seorang ayah AF (50) sehingga tega melakukan perbuatan haram tersebut pada anaknya sendiri Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut berada di Kabupaten Simeulue. AF (50) nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu di salah satu losmen yang berada di desa dalam Kecamatan Simeulue Timur, adapun kejadian tersebut bermula ketika pagi hari AF (50) dengan motif ingin curhat pada anaknya dan berakhir dengan perbuatan tak senonoh dalam melancarkan aksinya tersebut.
Dengan perbuatannya tersebut, AF (50) kini di kurung dalam jeruji besi dengan adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Nomor 1/JN/2023/MS. Snb yang di bacakan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Muzakir (sebagai ketua) menyatakan terdakwa AF (50) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah atau pemerkosaan terhadap anak.
Perbuatan tersebut juga melanggar Qanun Aceh, Hal ini juga tertuang di dalam Qanun Aceh Pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap dakwa dengan uqubat penjara selama 150 bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa,” pungkasnya dalam bunyi putusan itu.
Tinggalkan Balasan