Krusial.com — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi mengenai dugaan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan yang beredar di media sosial dan grup percakapan tidak ditemukan dalam penelusuran kepolisian.
Kepastian itu disampaikan setelah Kapolres bersama jajaran melakukan pengecekan dan klarifikasi ke sejumlah Polsek terkait informasi yang beredar, Selasa (15/9/2026).
“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” kata Ricki, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan Polres Aceh Selatan bersama jajaran Polsek terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah wilayah.
Menurutnya, hingga saat ini kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum masih aman dan kondusif.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Ricki juga meminta masyarakat, admin media sosial serta insan pers melakukan tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi terkait situasi kamtibmas.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali,” katanya.
Kapolres mengingatkan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V bagi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Masyarakat yang mengetahui kejadian kriminal yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti. ***
Tinggalkan Balasan