Krusial | Banda Aceh– Sekretaris Wilayah (Sekwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh Zamzami,ST, M.AP mengadukam dugaan pencemaran nama ke Polda Aceh terkait pemberitaan salah satu media online dengan tuduhan tanpa bukti kepada Zamzami dengan tuduhan menerima uang Rp. 1 Milyar dari Darmansah yang merupakan calon Bupati Aceh Selatan.

“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 saya selaku pihak yang menjadi korban dalam dugaan pencemaran nama baik telah melaporkan ke Polda Aceh,” kata Zamzami, Senin 09 September 2024.

Lebih lanjut, mantan Anggota DPRK Aceh Selatan 2 Periode ini menjelaskan mengapa pihaknya melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh karena terdapat kebohongan dan fitnah keji yang telah menyerang harkat dan martabat dirinya yang dilakukan oleh Hermansyah Sawang di salah satu media Online ternama di Aceh.

Celakanya lagi, setelah dilakukan pengecekan baik di DPW Partai Aceh maupun DPD II Aceh Selatan tidak ada atas nama Hermasyah Sawang sebagai anggota Partai Nasdem Aceh Selatan.

“Setelah kita lakukan pengecekan di data pengurus dan anggota baik di DPW Aceh maupun DPD II Aceh Selatan, tidak ada yang namanya Hermansyah Sawang sebagai kader atau anggota Partai Nasdem,” lanjut Zamzami.

Zamzami menambahkan pasca terbitnya pemberitaan tersebut, dirinya merasa dirugikan karena adanya perspektif negatif yang ditujukan kepada dirinya baik dari internal Partai NasDem maupun pihak-pihak lainnya diluar Partai NasDem serta pemberitaan ini juga sangat mengganggu psikologis bagi dirinya sendiri.

“Saya yakin dan optimis bahwa pihak Polda Aceh dapat melakukan serangkaian penyelidikan awal guna memberikan rasa keadilan bagi saya untuk mengungkap siapakah sebenarnya Hermansyah Sawang dan apa yang menjadi motif sebenarnya, karena selama ini saya sama sekali tidak pernah ada permasalahan atau urusan secara kepartaian bersama dengan orang yang bernama Hermansyah Sawang yg mengaku sebagai Anggota Partai NasDem Aceh Selatan” tutup Zamzami.***