Krusial.com — Jangan lupa blokir STNK kendaraan yang sudah Anda jual. Langkah ini penting dilakukan untuk mencegah tagihan pajak progresif dan menghindari masalah hukum akibat data kendaraan yang belum diperbarui.
Aturan mengenai pemblokiran STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 87 ayat (3). Disebutkan, pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan, perpanjangan registrasi kendaraan bermotor, penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pemblokiran ini juga membantu pemilik kendaraan menghindari pajak progresif, yang dikenakan jika satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Kendaraan baru akan dianggap kendaraan kedua apabila STNK kendaraan lama belum diblokir. Dengan melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, Anda tidak akan lagi dikenai pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Selain itu, blokir STNK juga membuat penegakan aturan tilang elektronik (ETLE) menjadi lebih tertib. Data kendaraan yang valid akan mencegah kesalahan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pemilik lama.
Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK:
- Surat pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai.
- Fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
- Jika tidak memiliki salinan STNK, cukup sertakan nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, dan surat pernyataan penjualan.
Setelah semua dokumen siap, datangi kantor Samsat terdekat untuk menyerahkan berkas dan melakukan pemblokiran data kendaraan.
Cara Blokir STNK Secara Online (Wilayah DKI Jakarta):
- Buka situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan.
- Klik menu PKB → Pelayanan → Blokir Kendaraan.
- Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah semua dokumen pendukung.
- Klik Kirim.
Status pemblokiran dapat dicek melalui kolom PKB atau email konfirmasi yang dikirim oleh sistem. Untuk bantuan, hubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Tinggalkan Balasan