Krusial.com| Aceh Selatan– Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Pasie Raja, Selasa (29/11/2022).
Pelaku berinisial MR (23) ditangkap petugas Satresnarkoba di Gampong Rasian pada pukul 16:00 karena mengantongi narkotika jenis sabu seberat 2,20 Gram.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi mengatakan pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Menerima informasi tersebut, petugas yang yang sedang patroli di Pasie Raja langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendeteksi pelaku,” ucapnya kepada Krusial.com, Rabu (30/11/2022).
Iptu Fakhrurrazi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku petugas mendapatkan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,20 gram yang di simpan di dalam saku celana sebelah kanan dalam sebuah kotak bedak kecil berwarna putih.
Selain 1 paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan 1 buah kotak bedak kecil warna putih, 1kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 pipet yang ujungnya dipotong runcing, 1 buah gnting warna hitam, gulung plastik kosong warna bening, 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 unit Hp Android merk Samsung warna hitam, dan 1 unit Hp merk Nokia Warna hitam.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat itu pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Tinggalkan Balasan