BANDA ACEH – NAS (56) warga kota Banda Aceh yang merupakan residivis dari LP Kelas II A Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5/2022) siang.
NAS yang belum setahun menghirup udara bebas itu ditangkap Polisi karena tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, polisi berbaju preman menangkap tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.
“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Kompol Ryan.
Ryan melanjutkan, saat ditangkap tersangka tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.
“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.
Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.(Safdar.S)