Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Jun 2022 WIB ·

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung


					SKM (40) Pelaku Pemerkosa Anak Kandung saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan di Ruang Tahanan Polres Aceh Selatan, Tapaktuan,Minggu (5/6/2022)photo : HO Perbesar

SKM (40) Pelaku Pemerkosa Anak Kandung saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan di Ruang Tahanan Polres Aceh Selatan, Tapaktuan,Minggu (5/6/2022)photo : HO

ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku pelecehan dan pemerkosa anak kandung yang sempat buron ke kabupaten Nagan Raya.

Pelaku berinisial SKM (40) tahun ini dilaporkan ke Polres Aceh Selatan oleh paman korban setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di salah satu kecamatan di Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatreskrim polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual dan pemerkosaan sudah sepuluh kali dilakukan SKM kepada korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikaan dan penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Iptu Rajabul saat dikonfirmasi Krusial.com, Minggu (5/6/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku terdeteksi keberadaannya di Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, palaku dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.(Safdar.S)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Tim Boling Aceh Optimistis Raih Medali di PON XXI Meski Minim Fasilitas

10 September 2024 - 16:55 WIB

Kominfo Kolaborasi Ciptakan Talenta Digital Andal lewat Pelatihan DLA di Kota Samarinda

10 September 2024 - 16:39 WIB

1.370 Kendaraan Disiapkan untuk Dukung Mobilitas Atlet dan Tamu PON XXI 2024 Aceh-Sumut

10 September 2024 - 16:31 WIB

Kominfo Pastikan Jaringan 5G dan Keamanan Siber selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

10 September 2024 - 16:13 WIB

PDA Aceh Selatan Siap Menangkan Pasangan IDAMAN di Pilkada 2024

10 September 2024 - 13:49 WIB

Latih Karakter Mahasiswa, Poltas Gelar Bintalfisdis

10 September 2024 - 13:12 WIB

Trending di News