Krusial – Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari yang lalu telah merilis update data statistik pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Dari informasi tersebut diketahui ribuan tenaga honorer telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Sebagaimana diketahui pelamar pada seleksi tahap 1 adalah pelamar prioritas, Eks THK-2, dan tenaga honorer yang masuk database BKN.
Ketiga kategori tersebut merupakan 3 urutan pertama prioritas pengangkatan PPPK 2024.
Setelah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi maka ribuan tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Lantas apakah tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 langsung dialihkan ke jabatan PPPK paruh waktu?
Perlu diingat bahwa seluruh aturan yang berlaku di seleksi PPPK 2024 telah termuat pada KepmenPANRB No. 347/2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut diketahui bagi tenaga honorer yang telah menyelesaikan tahap seleksi namun gugur dalam perangkingan akan diperhitungkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Artinya tenaga honorer yang berhak diangkat PPPK paruh waktu adalah mereka yang dinyatakan MS pada seleksi administrasi dan telah menyelesaikan segala tahap tes.
Sementara bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada tahap administrasi tidak berhak melanjutkan tahapan tes.
Sehingga jika mengacu pada aturan tersebut maka tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hingga saat ini mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.
Sehingga belum dapat dipastikan syarat dan siapa saja yang bakal diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer wajib mengikuti seluruh update informasi terkait pengangkatan PPPK 2024 agar tidak salah paham.***
source: ayobandung
Tinggalkan Balasan