Krusial.com|Jakarta – Polri akhirnya menyetujui autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J dan akan dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi. Autopsi ulang tersebut atas dasar demi keadilan.
Proses ekshumasi ini akan melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas dan juga pihak-pihak yang telah diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Kendati demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta agar pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert’ (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, (23/7/2022).
Dedi melanjutkan, dalam mengungkap kasus Brigadir J proses pembuktian harus secara ilmiah dengan hasil yang dapat dipertangungjawabkan. Menurutnya ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis dan keilmuan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ulasnya Dedi. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan