Krusial | Aceh Selatan – TAPAKTUAN|PT Pinang Sejati Utama (PSU) lakukan pengangkutan tambang biji besi ke pelabuhan Kecamatan Tapaktuan, diduga tidak melengkapi izin operasional pengangkutan tambang dari Pemkab Aceh Selatan.
Pasalnya, mobil truk colt diesel yang membawa hasil tambang tersebut menuju ke dermaga tiba-tiba beroperasi pada malam hari dan lalu-lalang tanpa sepengetahuan Pemda maupun Polres Aceh Selatan.
“Begitu kita tahu bahwa sudah dilakukan pengangkutan malam hari, kita langsung mengkonfirmasi kepada pihak PT. PSU untuk menghentikan kegiatannya, sebelum melengkapi seluruh surat izin operasional pengangkutan,” kata Kadis Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yuslibar, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ditambah Filda, sebelumnya Dinas Perhubungan sudah mengingatkan sebelum dilakukan pengangkutan harus terlebih dahulu melengkapi surat izin dari pemerintah daerah.
“Ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, maka kita lakukan tindakan penertiban sehingga pihak PT. PSU mau mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan