Krusial | Aceh Selatan – Kordinator Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi menduga Pemkab Aceh Selatan telah di bohongi oleh perusahaan bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis pasalnya tidak ada kejelasan pembayaran uang jaminan bank Rp 2 milyar sebagai jaminan ganti rugi perbaikan dan kerusakan jalan dari operasional pengangkutan bijih besi ke Pemkab Aceh Selatan.

Menurut T. Sukandi setelah di telusuri uang jaminan perusahaan ganti rugi sebesar Rp.2 M sebagai kompensasi atas penggunaan jaminan kerusakan jalan Negara, provinsi dan Kabupaten Aceh Selatan itu tidak diserahkan.

“Dari hasil penelusuran saya, uang jaminan sebagai kewajiban perusahaan tersebut tidak ada, dan pihak perusahaan telah membohongi Pemkab Aceh Selatan serta melanggar perjanjian sebagaimana yang telah disepakati,” kata T. Sukandi.

Menurutnya, pihak perusahaan talah membohongi Pemkab Aceh Selatan yang kuat dugaan telah melanggar perjanjian sebagaimana yang telah disepakati.

“Jika benar pihak perusahaan telah mentor uang jaminan tersebut mana buktinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, namun sejauh ini pihak perusahaan tidak memperlihatkan tanda bukti slip setoran bank dimaksud.

Pihak perusahaan di minta untuk memperlihatkan bukti kebenaran pembayaran yang semestinya pihak perusahaan memiliki bukti slip setoran dari pihak bank, tegasnya

“Maka seharusnya pihak perusahaan tidak dapat mempergunakan jalan pada kegiatan pengangkutan material bijih besi selama ini dan kedepannya, oleh karena itu pihak Pemkab Aceh Selatan harus menghentikan aktivitas pengangkutan,” ungkapnya.

Solusi yang saya tawarkan pada pihak perusahaan bahwa bila pihak perusahaan punya niat baik hibahkan saja uang Rp2 M itu pada Pemda Aceh Selatan atau buat saja komitmen di depan notaris per tahunnya berapa kemampuan perusahaan memberikan sebagian deviden (keuntungan perusahan) pada Pemda dalam bentuk hibah sebagai kontribusi dan partisipasi perusahan untuk PAD pada pemerintah kabupaten aceh selatan, tutup sukandi.