Krusial.com | Aceh Selatan – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan siap memberikan pendampingan hukum kepada dua tokoh Satuan Pemuda Kecamatan Kluet Tengah, Sutrisno dan Jumra Adina. Minggu (20/08/23).
Diketahui, Sutrisno dan Jumra Adina dilaporkan atas dugaan tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Saudari Hj Latifah Hanum berdasarkan surat panggilan dari Polres Aceh Selatan Nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus 2023, ditujukan untuk Sutrisno dan Surat Panggilan Nomor B/49/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus2023 ditujukan untuk Jumra.
Menurut Ketua Yara Aceh Selatan Suhaimi. N, SH., Penyidik Polres Aceh Selatan telah keliru menerapkan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dasar untuk memanggil/menjerat seseorang hanya kerana adanya pengaduan dari Sdr Hj. Latifa Hanum pada tinggal 18 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana tidak menyenangkan dengan frasa “Perbuatan tidak menyenangkan”.
“Dimana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 itu sudah dihapus oleh MK melalui Putusan No. 1/PUU-XI/2013 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Kenapa masih bisa diterima laporannya,” tanya Suhaimi.
Lanjutnya, didalam UU tidak menyenangkan sudah dihapus oleh MK (Makamah Konstitusi) otomatis tidak bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mempidanakan (termasuk memanggil) seseorang hanya karena ada laporan dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” karena memang dasar hukumnya sudah dicabut.
“Apalagi warga menyampaikan pendapat dimuka umum yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” imbuhnya.
“Keliru kalau Penyidik Polres Aceh Selatan menggunakan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dasar untuk memanggil/menjerat seseorang hanya karena adanya laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan,” cetusnya.
Frasa “Perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 itu sudah dihapus oleh MK melalui Putusan No. 1/PUU-XI/2013 krn telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan UUD 1945, tegasnya.
Karena sudah dihapus oleh MK otomatis tidak bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mempidanakan (termasuk memanggil) seseorang hanya karena ada laporan dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” karena memang dasar hukumnya sudah tidak ada.
“Pasal 335 KUHP itu baru berlaku jika perbuatan yang dilaporkan itu adalah memaksa seseorang dengan melawan hukum untuk melakukan/tidak melakukan/membiarkan melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” terangnya.
Harusnya jika polisi ingin mengunakan pasal tersebut bukan karena perbuatan tidak menyenangkan yang menjadi dasar pemanggilannya, tapi kalau ada perbuatan yang melawan hukum mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan