Laporan: Safdar.S

Krusial.com| Aceh Selatan – Satu Data Terintegrasi (SaDARI) merupakan visi misi Bupati Aceh Selatan, berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan untuk membangun koordinasi tentang penyediaan data, meningkatkan komitmen lintas sektor dalam penyediaan data berkualitas dan tepat waktu, serta untuk mengidentifikasi kebutuhan data untuk perencanaan pembangunan daerah.

Program SaDARI (Satu Data Terintegrasi) juga telah diperbupkan dalam perbub nomor 35 tahun 2019, namun demikian, sampai saat ini pelaksanaan program ini belum optimal hal ini disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. H . T Darisman pada rapat Koordinasi Forum Satu Data Bersama Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Aceh Selatan dan BPS Aceh Selatan, di Aula Bappeda, Tapaktuan, Senin (24/10/2022).

” Satu Data Indonesia merupakan program nasional sebagai bentuk kebijakan tata kelola data pemerintah, untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh instansi pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, secara umum penerapan satu data Indonesia di tingkat kabupaten dihadapkan dengan berbagai kendala, antara lain, kesiapan infrastruktur, adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi pemerintah, serta minimnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia pengelola data di daerah.

” Tetapi tentunya hal ini dapat kita atasi bersama dengan keseriusan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait,” harapnya.

Darisman melanjutkan, kebijakan satu data telah menetapkan badan pusat statistik (BPS) sebagai pembina data, dinas komunikasi dan informatika sebagai walidata, dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai produsen data untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan data untuk perencanaan pembangunan daerah, membangun koordinasi tentang penyediaan data, dan menyamakan persepsi tentang interpretasi statistik antar SKPK, sehingga akan memperkuat data administrasi di setiap SKPK dan mendukung keterbukaan informasi publik.

” Oleh karenanya, kesuksesan pelaksanaan program ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfosan Kabupaten Aceh Selatan, Munharsam, SE, M.Si menyambut baik semua saran dan pendapat dalam rakor tersebut demi terlaksananya program prioritas tersebut dengan optimal.