Krusial| Aceh Utara – Seorang pria inisial IS (23) harus diamankan Polisi karena diduga telah menghamili seorang gadis belia yang masih duduk dibangku SMA. Korban diketahui telah melahirkan empat hari lalu.

Kasatreskrim Polresta Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, korban masih berusia 15 tahun, dan pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban tersebut sejak April hingga Oktober 2023.

“Korban berusia 15 tahun, dan telah melahirkan seorang bayi laki laki 6 Januari yang lalu, pelaku telah menyetubuhi korban sejak April hingga Oktober,” jelas Akp Novrizaldi, Kamis, (11/1/2024).

Akp Novrizaldi juga mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah ayah korban mulai curiga terhadap perilaku anaknya dan perut korban mulai membesar, korban juga sering menyendiri didalam kamar.

Saat itulah korban mulai mengatakan dirinya telah disetubuhi pelaku ungkap Novrizaldi, kejadian persetubuhan itu dilakukan di gubuk yang berada di belakang rumah korban.

Pelaku mengaku pada korban masi lajang dan sedang mencari istri, IS juga mengimingi korban dengan janji akan menikahinya hingga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan terlarang itu.

Akp Novrizaldi juga mengatakan, saat korban hamil, pelaku tidak lagi merespon korban, dan memilih menyembunyikan kehamilan korban.***