Krusial.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bajwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).

Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Daftar PBPH yang dicabut izinnya:

  1. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
  2. PT Aceh Nusa Indrapuri
  3. PT Rimba Timur Sentosa
  4. PT Rimba Wawasan Permai
  5. PT Minas Pagai Lumber
  6. PT Biomass Andalan Energi
  7. PT Bukit Raya Mudisa
  8. PT Dhara Silva Lestari
  9. PT Sukses Jaya Wood
  10. PT Salaki Summa Sejahtera
  11. PT Anugerah Rimba Makmur
  12. PT Barumun Raya Padang Langkat
  13. PT Gunung Raya Utama Timber
  14. PT Hutam Barumun Perkasa
  15. PT Multi Sibolga Timber
  16. PT Panel Lika Sejahtera
  17. PT Putra Lika Perkasa
  18. PT Sinar Belantara Indah
  19. PT Sumatera Riang Lestari
  20. PT Sumatera Sylva Lestari
  21. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  22. PT Teluk Nauli

6 Badan Usaha Non Kehutanan:

  1. PT Ika Bina Agro Wisaesa
  2. CV Rimba Jaya
  3. PT Agincourt Resources
  4. PT North Sumatra Hydro Energy
  5. PT Perkebunan Pelalu Raya
  6. PT Inang Sari