Krusial.com | Jakarta –
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) kembali menerbitkan aturan terkait pelaksanaan tilang manual.
Penerapan tilang manual hanya dilakukan di kawasan yang belum terpantau Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan tidak boleh ditindak dengan razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Sandi menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Kakorlantas, Irjen Firman Shantyabudi, di mana para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ujarnya.
Sandi menyebut, adapun pelanggaran yang akan ditindak secara manual yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
“Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.
Selain itu, kata Sandi, para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat.
Penindakan tilang manual, kata Sandi, akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Apabila dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ungkapnya.[]
Tinggalkan Balasan