Krusial.com| Aceh Selatan– Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Keuchik dan Bendahara Desa Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah.

Kedua tersangka adalah MM (47) yang menjabat sebagai Keuchik Lhok Raya pada tahun 2019 hingga 2020 dan SM (31), Bendahara Desa Lhok Raya tahun 2019 hal ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK didampingi Wakapolres Kompol Iswar dan Kasatreskrim
Iptu Deno Wahyudi SE. Msi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (9/11/2022).

Kapolres mengatakan kedua tersangka melakukan korupsi Anggaran dana Desa Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah T.A 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBN, APBK, Retribusi Daerah dan Bagi hasil pajak.

” Dari hasil Penyelidikan selama tujuh bulan Tim Penyelidik menemukan dan menyimpulkan peristiwa pidana Korupsi berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, ditemukan pertanggungjawaban fiktif belanja operasional dan belanja modal serta beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar kegiatan fisik dan terdapat pajak negara dan pajak daerah yang tidak di setor,” ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan pada di bulan Juni tahun 2022 berdasarkan alat bukti Tim Penyelidik Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan gelar perkara dilakukan peningkatan Status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan di Polda Aceh.

” Berdasarkan hasil penyidikan perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.378.728.570,50, yang digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

” Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah),” tutupnya.