Krusial.com — Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minyak nilam di wilayah Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), yang berprofesi sebagai petani. Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas.

Ketika kembali pada pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah raib, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mengarahkan kecurigaannya kepada seorang pria berinisial FY (27), warga setempat. Dari hasil pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram tersimpan di belakang rumah terduga pelaku.

Adapun sisa sekitar 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku kepada seorang agen minyak nilam di wilayah Kota Fajar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak pidana, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.***