Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Sep 2024 ·

Polres Aceh Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU


					Polres Aceh Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU Perbesar

Krusial | Aceh Selatan – Dua berkas perkara kasus tindak Pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Rabu, 18 September 2024.

Hari ini penyidik Satres Narkoba ​​menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)

“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,” kata Adam

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan tersangka seorang lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009.

Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas.***

Artikel ini telah dibaca 279 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

5 November 2024 - 16:34

Sebanyak 30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota KIA Periode 2024-2028

5 November 2024 - 16:03

Kementerian Komdigi Blokir Belasan Ribu Konten Judi Online Setiap Hari

5 November 2024 - 15:42

Enam Terdakwa Kasus Korupsi BRA Mulai Disidang Jumat, 8 November 2024

5 November 2024 - 15:37

Rawan Terjadi Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pemantauan Pilkada di Aceh Selatan

5 November 2024 - 08:23

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Judi Online

5 November 2024 - 07:56

Trending di Hukum