Krusial.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKBP T. Ricki Fadliansyah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia menilai kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat guna mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.***
Tinggalkan Balasan