BANDA ACEH – RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar, tak berkutik saat Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari. RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, RM menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di gampong Santan, Aceh Besar.
“Selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya, hari ini kami hadirkan para pelaku – pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan,” ucapnya, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022).
Penangkapan RM berdasarkan informasi dari warga setempat yang sudah sangat meresahkan di gampong tersebut, pada saat penangkapan, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya, kemudian berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.
“Walau sempat tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat petugas melakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” Katanya.
Menurut Kompol Tendri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Safdar.S)