Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Jul 2022 WIB ·

Polisi Ungkap Jaringan Shabu Timur Tengah Dan Ganja Modus Sparepart Motor


					Polisi Menggelar Barang Bukti Narkoba dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) Photo : HO Perbesar

Polisi Menggelar Barang Bukti Narkoba dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) Photo : HO

BANDA ACEH – RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar, tak berkutik saat Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari. RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, RM menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di gampong Santan, Aceh Besar.

“Selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya, hari ini kami hadirkan para pelaku – pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan,” ucapnya, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022).

Penangkapan RM berdasarkan informasi dari warga setempat yang sudah sangat meresahkan di gampong tersebut, pada saat penangkapan, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya, kemudian berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.

“Walau sempat tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat petugas melakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” Katanya.

Menurut Kompol Tendri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Safdar.S)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Latih Karakter Mahasiswa, Poltas Gelar Bintalfisdis

10 September 2024 - 13:12 WIB

Relawan H. Edi Saputra Kecamatan Sawang Siap Menangkan Pasangan IDAMAN Di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 September 2024 - 12:13 WIB

Mantan Jubir AZAM Tengku Nazir Ali Siap Dukung Pasangan IDAMAN

10 September 2024 - 07:43 WIB

Pilkada dan Politik Kedaerahan

10 September 2024 - 01:10 WIB

Presiden Jokowi Resmi Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024, Tekankan Sportivitas dan Fairplay

9 September 2024 - 16:39 WIB

PAN Aceh Selatan Siap Menangkan H.Mirwan – Baital Mukadis di Pilkada Aceh Selatan 2024

9 September 2024 - 16:32 WIB

Trending di News