Krusial | Sumut – Tiga tersangka dugaan pemilik dan pembawa sabu seberat 2 kg dan 15.000 butir pil ekstasi berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Batu bara, Polda Sumut di desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara secara terpisah, Senin (25/11/2024) lalu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi kepada awak media menjelaskan, pengungkapan aksi rencana penjualan dan kepemilikan sabu serta pil ekstasi terendus berkat informasi masyarakat.

“Pada tanggal 25 November 2024 malam, kita mendapat informasi dari warga, tentang kecurigaan adanya transaksi narkoba di salah satu kawasan di Batu bara. Dasar informasi awal, kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku secara terpisah,” kata Fery Kusnadi, pads Kamis, 12 Desember 2024.

Ketika dilakukan pengintaian, sambung Fery Kusnadi, pihaknya melihat dua pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan turun dari bus.

Dengan gerak cepat segera diamankan kedua pria yang dicurigai di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Hasil pemeriksaan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi di dalam tas yang dibawa dua pria asal Aceh itu.

“Kedua tersangka berasal dari Provinsi Aceh, inisial M (47), warga Kabupaten Aceh Timur dan, TR (28) tercatat penduduk Aceh Tamiang,” papar Fery Kusnadi.

Kepada penyidik, kedua tersangka membongkar bahwa bisnis haram yang dilakoni itu terlibat temannya CW (42) asal Kabupaten Aceh Tamiang. Bermodal nyanyian kedua tersangka, Polisi mengembangkan kasus itu untuk mengorek lebih dalam.

“Tersangka CW berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres Batu bara,” jelas Fery Kusnadi.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 2 Kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, dua tas ransel dan dua unit handphone (HP) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Fery Kusnadi.***