Krusial.com | Kutacana – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pemilik 0,13 gram narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan, Rabu ( 26/7/2023).

Dua pemilik sabu yang ditangkap petugas kepolisian tersebut yakni, AS,40, seorang pegawai negeri sipil dan FA, 18 yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi tersebut, merupakan warga Kute Kutambaru kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kapolres AKBP Raden Doni Sumarsono.S.IK. MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan beberapa orang pemuda yang menguasai narkotika jenis sabu, petugas langsung bergerak dan melakukan patroli ke lokasi.

“Tiba di tempat kejadian perkara sekira pukul 13.00 wib, tepatnya di kute kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan, melihat 2 orang dengan gelagat mencurigakan yang menggenggam bungkusan, petugas lalu bertanya dan melakukan pemeriksaan di tempat,” kata Iptu Erwinsyah.

Hasilnya, kata Kasatres Narkoba, Erwinsyah, dari gengaman salah seorang pemuda ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 gram yang dibungkus plastik klip warna putih bening dan keduanya mengaku jika sabu tersebut milik mereka.

“Selain menggelandang dua pemilik sabu yang berprofesi sebagai pns dan mahasiswa tersebut, dari tkp petugas kepolisian Satres narkoba Polres Aceh Tenggara juga, mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario CBS warna abu-abu kombinasi merah,” pungkasnya(*)