ACEH SELATAN – Polisi berhasil menangkap seorang pemilik ladang ganja berinisial RA (35) pada Rabu (20/07/2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan sebagai ladang ganja tersebut di Desa Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di Gunung Alur Naga.
“Benar saja, berdasarkan informasi tersebut personil Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 16 batang tanaman ganja seberat Brutto 11,300 Gram dan dengan luas lebih kurang 1/4 (seperempat) Hektare,” ucap Kapolres.
AKBP Nova melanjutkan, saat dilakukan diintrogasi pelaku mengaku ladang ganja tersebut didapat dari hasil menanam sendiri di ladang miliknya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKBP Nova.(Redaksi)