Krusial.com | Aceh Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memeriksa 19 saksi terkait kematian Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Gampong Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

“Kita sudah memeriksa 19 saksi untuk dimintai keterangan, tiga dari BKSDA Aceh, dua Perangkat Gampong, dan selebihnya masyarakat dan petani setempat,” Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

Sebelumnya, Satu individu harimau Betina ditemukan mati di perkebunan warga di Desa Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (11/03/2023) lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. Selasa, di Aceh Selatan mengatakan hasil analisa dari dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang mengevaluasi saat itu, Harimau tersebut diperkirakan sudah dua hari terjerat dan ditemukan mati karna terjerat pada bagian leher yang membuatnya kehabisan udara.

“Kita sudah memeriksa semua saksi untuk dimintai keterangan dan akan berkoordinasi dengan Ahlinya terkait kematian Harimau Sumatera tersebut, serta kita akan lakukan Uji Laboratorium,” katanya.

Sementara jerat yang dipasang bukan untuk menjerat satwa yang dilindungi, melainkan untuk menjerat musuh seperti (babi) dikarenakan kawasan tersebut merupakan lahan adat yang dikelola oleh kelompok tani gampong setempat.

“Lahan tersebut merupakan tanah adat kampung yang dikelola oleh kelompok tani, lebih kurang 10 Ha lahan tersebut ditanam kacang oleh 25 orang masyarakat setempat,” kelas Kapolres.

Ia mengatakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat sepanjang 10 meter, dan satu ekor bangkai Harimau Sumatera.

“Tidak ada unsur kesengajaan dalam upaya pemasangan jerat tersebut, murni untuk membasmi hama babi dikarenakan lahan tersebut memang lahan tani masyarakat untuk ketahanan pangan di desa Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkapnya.

Pihaknya juga bekerjasama dengan BKSDA Aceh, dan sudah mengambil sampel berupa Otak, usus dan hati yang akan di uji di laboratorium untuk memastikan bahwa satwa yang dilindungi tersebut mati bukan karena diracun melainkan memang terkena jerat.

AKBP Nova Suryandaru mengatakan pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata dia. (*)