Krusial.com| Bali – Sebanyak 30 ekor penyu hijau yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan Polda Bali di Jalan Raya Ketewel, Sukawati Gianyar pada Selasa, (02/08/2022).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan hewan yang dilindungi itu terjadi sekitar pukul 04.15 WITA.
” Di lokasi, petugas kepolisian mengamankan 2 orang pelaku penyelundupan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” terangnya.
Stefanus melanjutkan, Polda Bali juga akan menelusuri kepemilikan dari satwa tersebut dari dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P P bertindak sebagai sopir dan S R yang sebagai kernet.
“Barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali,” jelas Stefanus.(Redaksi)