Krusial.com — Tim Gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menggerebek gudang beras oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, pada Senin (4/8/2025). Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial LH (34) yang diduga telah menjalankan praktik pencampuran beras premium dengan beras medium selama lebih dari dua tahun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mencampur 1 kilogram beras premium merek pandan wangi dengan 10 kilogram beras medium, lalu mengemasnya kembali dengan label beras premium. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 12 hingga 14 ton beras oplosan yang kemudian diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
“Ini tidak boleh berkelanjutan dan harus kita hentikan agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait,” kata Irjen Nanang saat konferensi pers di Desa Keper, Krembung, Sidoarjo, pada Senin (4/8/2025).
Nanang menerangkan bahwa pihak kepolisian bersama Disperindag Jawa Timur juga akan memverifikasi dan memetakan pabrik-pabrik pengolah beras agar tidak ada praktik serupa di masa mendatang.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras, khususnya memastikan keaslian label Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa polisi telah menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Standarisasi Barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda miliaran rupiah. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi beras oplosan di Jawa Timur.
Pelaku akan dijerat dengan pasal yang dilanggar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1a), dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2, yang ancamannya paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah. Terakhir, pelaku akan dijerat dengan UU Standarisasi dan Kesusuaian No. 20 Tahun 2014 Pasal 68 juncto Pasal 26 ayat 1, di mana ancamannya paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah. “Tindak lanjut dari Polda Jawa Timur akan terus dilakukan,” imbuh Nanang.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan