Krusial.com | Aceh Selatan – Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Cabang Aceh Selatan kembali dipercaya sebagai Pelayanan Posbantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tapaktuan Tahun 2023.
Advokat Maman Supriadi, SHI., MH sebagai Direktur YBBHSK-Indonesia Cabang Aceh Selatan menandatangan MoU dengan Gugun Gunawan, SH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam hal kerja sama Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) anggaran Tahun 2023.

Penandatangan nota kerja sama Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun 2023, di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa, 17 Januari 2023.
Tugas dan fungsi advokat dalam pelayanan POSAKUM adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam kesempatan ini advokat Maman Supriadi, SHI., MH selaku Direktur YBBHSK-Indonesia Cabang Aceh Selatan mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tapaktuan yang telah kembali mempercaya kepada kami dalam hal pelayanan POSBAKUM tahun 2023.
“Kami mendukung Program Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan terkait Programnya “Jum’at Berkah” dalam hal sidang Perkara Permohonan selesai dalam 1 hari bila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maman.
Dalam kesempatan ini, lanjut Manan, kami sampaikan kepada Masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan bila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan dapat menggunakan layanan “Jum’at Berkah” untuk itu dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi terkait permohonan tersebut dan bila dibutuhkan.
“Kami siap untuk membantu dalam hal menyiapkan dokumen permohonannya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan