Krusial.com — Keterlambatan jadwal penerbangan atau ‘delay’, masih menjadi keluhan utama pengguna jasa transportasi udara. Setelah eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil protes atas keterlambatan di Bali, kini giliran Helmy Yahya menyampaikan keluhan serupa.

Simak daftar kompensasi yang diterima pengguna jasa transportasi pesawat terbang jika mengalami ‘delay’. Ketentuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

‎“Sekedar saran untuk @superairjet dan siapapun yang masih memerlukan dukungan pelanggan,” kata Helmy dalam unggahan Instagram-nya, Minggu (13/7/2025). Ia meminta maskapai memberikan pelayanan yang lebih menghargai waktu dan kenyamanan penumpang.

‎Masalah keterlambatan bukan hanya berdampak pada kenyamanan, tapi juga memunculkan hak kompensasi bagi penumpang. ‎Terdapat tiga bentuk keterlambatan yang masuk dalam kategori delay, pertama adalah keterlambatan jadwal penerbangan.

Kedua, penumpang tidak terangkut karena kapasitas penuh. Dan, ketiga adalah pembatalan penerbangan secara sepihak oleh maskapai.

‎Sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai wajib memberikan ganti rugi. Pengecualian berlaku jika penyebab keterlambatan adalah cuaca buruk atau gangguan teknis operasional.

‎Berdasarkan aturan Permenhub 89/2015, penumpang yang terdampak berhak menerima kompensasi sesuai kategori keterlambatan berikut:‎

‎1. Kategori 1:

‎Keterlambatan 30–60 menit. Kompensasi berupa minuman ringan untuk seluruh penumpang.

‎2. Kategori 2:

‎Keterlambatan 61–120 menit. Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan.

‎3. Kategori 3:

‎Keterlambatan 121–180 menit. Penumpang menerima makanan berat dan minuman sebagai kompensasi. 

‎4. Kategori 4:

‎Keterlambatan 181–240 menit. Maskapai wajib menyediakan makanan ringan, makanan berat, dan minuman.

‎5. Kategori 5:

‎Keterlambatan lebih dari 240 menit. Kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per penumpang.

‎6. Kategori 6:

‎Jika penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan ke jadwal lain atau melakukan pengembalian tiket penuh.

‎Ketentuan kompensasi juga dapat berlaku pada kategori dua hingga lima, jika maskapai tidak mampu memenuhi jadwal. Pemerintah mengimbau seluruh maskapai agar menjalankan kewajiban sesuai regulasi.***