Krusial.com | Aceh Besar – Menjelang perayaan Hari Valentine, pemerintahan Aceh Besar melarang perayaan hari tersebut dalam bentuk apapun di daerah yang masih kawasan Aceh Besar, Polisi syariah akan di kerahkan untuk menghimbau dan patroli untuk antisipasi.

Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati Aceh Besar mengatakan bahwa, larangan yang di sampaikan bukan khusus di tempat rekreasi, hotel atau yang lainnya, tetapi juga dalam bentuk fasilitas umum lainnya.

“Adapun himbauan ini bersifat menyeluruh, yang akan di pantau oleh tim dari Pemkap,” kata Iswanto, Senin (13/2/2023).

Iswanto juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran Satpol PP dan Polisi syariah guna memantau lokasi lokasi yang berpotensi akan di jadikan hari perayaan Valentine tersebut dan juga melakukan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar.

Dalam kegiatan Patroli tersebut, akan di bagi tim ke dalam grup yang akan di bagi, mereka akan mengawasi tempat yang disinyalir berpotensi perayaan Valentine Day.

“Ini tentu saja dalam langkah menegakan syariah islam, jangan sampai tanggung dalam menjalankannya,” pungkas Iswanto.

Larangan ini juga tertuang dalam seruan yang di terbitkan oleh Forkopimda Aceh Besar.

Pada paragraf pertama dalam himbauan tersebut tertuang kalimat, Budaya Hari Valentine (hari kasih sayang) bertentangan dengan syariat islam, dan haram hukumya untuk di rayakan.