Oleh: Nurul Aida Mahasiswa UIN AR-RANIRY Banda Aceh
Mengingat masalah ketenaga kerjaan di Indonesia, khususnya di Aceh sudah mencapai kondisi yang sudah memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran serta pendapatan yang relative rendah dan kurang merata. Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian dan perkembangan suatu daerah. Untuk memajukan suatu daerah maka dibutuhkan tenaga kerja yang berkualitas. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
Tenaga kerja mempumyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional, tenaga kerja yang berkualitas dapat mendorong pembangunan ekonomi suatu negara/daerah, tetapi dinegara-negara berkembang kualitas tenaga kerja masih rendah, rendahnya kualitas tenaga kerja merupakan penghalang pembangunan ekonomi suatu daerah, ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan tenaga kerja, dengan pendidikan dan pelatihan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, dengan sumber daya manusia yang berkualitas akan mengurangi masalah ketenagakerjaan.
Badan pusat statistik indonesia (2022) menyebutkan jumlah angkatan kerja pada survei angkatan keja nasional sebanyak 143,72 juta orang, tingkat partisipasi angkatan kerja naik sebesar 0,83 persen poin. Persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,39 persen poin dan 1,77 persen poin dibandingkan agustus 2021. Tingkat pengangguran terbuka agustus 2022 sebesar 5,86 persen atau sebanyak 8,41 juta orang, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan agustus 2021.
Mengutip data bps nasional, dari 34 provinsi se-indonesia, tingkat pengangguran terbuka provinsi aceh berada diurutan ke 26 se-indonesia. Selain itu, faktor struktural kebijakan yang masih belom menyarasar akar kemiskinan, menjadi salah satu penyebab terhambatnya penanggulangan kemiskinan di aceh. Dari sepuluh provinsi di pulau sumatra, Aceh merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11 yaitu tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan.
Menghadapi permasalahan tingkat presentase pengangguran yang tinggi, pemerintah melakukan beberapa program untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah melalui kementerian ketenaga kerjaan melakukan pengembangan program pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan industri yang ada disekitar BLK. Pelatihan di BLK ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.
Badan pusat statistik aceh menyebutkan tingkat penganguran terbuka di wilayah kabupaten Aceh Selatan itu mncapai 6,54 %.
Oleh karena itu Balai Latihan Kerja Aceh Selatan adalah suatu lembaga pelatihan milik pemerintah yang dirancang dan dibangun khusus untuk memberikan pelayanan dan menangani hal- hal yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan di bidang pelatihan.
Pelatihan yang dilakukan di Balai Latihan Kerja Aceh Selatan mengacu kepada program pelatihan berbasis kompetensi, serta pelaksanaan kegiatan diarahkan pada pendekatan sistem yang dinamis dan fleksibel agar masyarakat/industri yang mengunakan tenaga kerja mampu menyerap dan memperoleh mamfaat dari hasil kegiatan pelatihan sehingga dapat mengantarkan keberhasilan tenaga kerja dalam mengisi pasar kerja sesuai bidang dan kompetensinya.
BLK Aceh Selatan memiliki 10 program kejuruan pelatihan, yaitu: teknik manufaktur, teknik las, teknik otomotif, teknik listrik, teknik elektronika, refrigeration, garmen apparel, tata kecantikan, pertanian, dan processing.
Saya berharap dengan adanya berbagai kejuruan pelatihan ini pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan membangkitkan kemajuan dalam ekonomi serta dapat mengurangi pengangguran.
Tinggalkan Balasan