Logo YLH-PKAS

Pengurus Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) yaitu Maman Supriadi, S.H.I., M.H. Sebagai Direktur bersama Afrizal, S.H. Sebagai Bendahara dan Mekar Roslia, S.H. Sebagai Divisi Sosial menjalani silaturahmi dengan Bapak Safril, S. Sos Sebagai Kepala dan bersama Staf Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Aceh, dalam agenda Silaturahmi tersebut turut sekalian serah terima Tanda Terima Laporan Keberadaan Lembaga Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Nomor: 220/15/XI/2023, Tanggal 20 November 2023, dalam pertemuan tersebut kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Safril, S.Sos beserta seluruh jajarannya yang telah membantu dan melayani atas laporan keberadaan yayasan PKAS dengan setulusnya, pada Kamis 23 November 2023.

“Laporan Yayasan PKAS tersebut ke KESBANGPOL Kabupaten Aceh Selataan merupakan wujud keseriusan atas keberadaan Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan di Kabupaten Aceh Selatan, dengan telah terdaftar Yayasan tersebut oleh pemerintah dapat menjalankan Fungsi Pengawasan dalam meningkatan kenerja serta juga merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Direktur Yayasan PKAS Maman Supriadi, S.H.I., M.H. dalam rilis yang diterima Krusial, pada Kamis, 23 November 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Sdelatan, Safril, S. Sos menyerahkan Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Lembaga Yayasan YLH-PKAS kepada Direktur Yayasan PKAS Maman Supriadi, S.H.I., M.H.

Maman Supriadi mengatakan, dengan telah terbentuknya Yayasan PKAS tersebut berdasarkan Akta Notaris Nomor: 62 Tanggal 26 Oktober 2023, akan memberikan pelayanan hukum gartis kepada masyarakat terutama masyarakat yang rentan berhadapan dengan hukum seperti Perempuan dan Anak-anak serta juga sosialisasi/pendidikan hukum kepada masyarakat pada umumnya dalam kabupaten Aceh Selatan, hal tersebut sebagaimana program kerja Yayasan PKAS tahun 2024 yang diantaranya (1). Pendampingan dan Konsultasi hukum Gratis kepada Masyarakat yang rentan berhadapan dengan hukum yaitu Perempuan dan Anak-anak, (2). Sosialisasi Hukum Kepada beberapa Perangkat Gampong yang ada dalam wilayah kabupaten Aceh Selatan terkait Qanun Aceh dan (3). Pendidikan Hukum Kepada kalangan pelajar di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“Tentu program kegiatan tersebut agar terlaksana sangat membutuhkan kerja sama dengan masyarakat khususnya dengan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan. Adapun dengan terlaksanakanya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu kewajiban negera atas pemenuhi hak-hak warga negera sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Sebab Negara menjamin hak konstitusi setiap orang untuk mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Maman Supriad.***