Krusial | Jakarta — Sektor pariwisata disebut memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. Revisi Undang-Undang pariwisata harus mengutamakan kepentingan rakyat secara merata.

“Terdapat beberapa poin utama dalam substansi undang-undang ini. Beberapa di antaranya meliputi kelembagaan, destinasi wisata, pendidikan, dan pendanaan sebagai aspek krusial,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini setelah melakukan Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Perubahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di ruang  Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia menekankan, proses revisi undang-undang harus dilakukan secara cermat agar hasilnya tidak asal-asalan. Pemerintah perlu menerima usulan yang berpihak kepada rakyat tanpa menghapus poin-poin penting.

Ia menambahkan, regulasi terkait wisatawan asing juga menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi undang-undang ini. Hal tersebut akan dimasukkan dalam sub-pembahasan mengenai kelembagaan pariwisata.

Novita menjelaskan, DPR RI mengusulkan pembentukan badan otorita yang memiliki otoritas dalam pengelolaan pariwisata. Badan ini tidak sekadar forum pertemuan, tetapi berperan aktif dalam pembangunan sektor pariwisata.

Ia menambahkan, beberapa negara seperti Singapura dan Thailand telah memiliki Tourism Board yang berfungsi secara optimal. Indonesia pun perlu membentuk Indonesia Tourism Board dengan kewenangan yang jelas.

Novita menekankan, pajak turis menjadi salah satu hal yang harus diatur dalam revisi undang-undang ini. Saat ini, pendapatan negara dari pajak turis belum dapat diukur secara efektif.

“Melalui badan otorita, pengawasan terhadap pajak turis akan lebih terstruktur dan merata di seluruh daerah,” ujar Novita Hardini. Dengan demikian, kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.***