Krusial | Lumajang — Empat tersangka di tetap oleh Polres Lumajang sehubungan dengan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, sementara semua tersangka berasal dari Desa Argosari, dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (18/3/2025).
Nama dari empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.
Sementara dua warga lainya berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.
irektur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan bahwa tanaman ganja itu ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada September 2024.
“Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” kata Satyawan dalam keterangan resminya, selasa (18/3/2025).
Menurutnys, Tim Gabungan pada 18-21 September 2024, yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam. Adapun, proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone.
“Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Iapun menjelaskan, penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru, Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan