Menu

Mode Gelap

Headline · 22 Jan 2022 ·

Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Satwa Lindung, Mafia Belum Tersentuh


					Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Satwa Lindung, Mafia Belum Tersentuh Perbesar

BANDA ACEH – Sepanjang tahun 2020-2021, aparat penegak hukum di Aceh menangani 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa, Namun mafia perdagangan yang saat ini belum tersentuh hukum.

Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry menyampaikan hal itu dalam kegiatan meeting expert kajian data penegakan hukum dalam kasus perdagangan satwa lindung di Aceh, Jum’at (21/01/2022). Digelar oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh didukung oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Forum Konservasi Leuser (FKL), Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dan Conservation Respon Unit (CRU) Aceh. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Infromation Centre (YOSL-OIC).

Hasil riset FJL, sepanjang 2020-2021 total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang. Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar Aceh. Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umunya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir belum tersentuh.

“Padahal satwa lindung dari Aceh diperjualbelikan ke pasar internasional,” kata pria yang kerap disapa Zulmasry.

Lebih lanjut, kata Zulmasry dari 19 perkara tersebut, masih ada 9 tersangka yang belum ditangkap atau buronan. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

“Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan,” beberanya.

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Zulmasry mengatakan dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.

“Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama,” katanya.

Rata-rata vonis juga dibawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling. Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit harimau, tulang belulang Beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

“Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh,” ujarnya.

Sementara Pengurus Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Teuku Muhammad Zulfikar menuturkan penegakan hukum harus terus berjalan, meski belum mampu menghentikan perdagangan.

“Sulit dihentikan karena aktor utama dan pembeli masih bebas (tidak ditahan),” jalasnya.

Zulfikar mengatakan selain aparat penegak hukum, pemerintah dan elemen sipil harus berkolaborasi melindungi satwa.

“Jangan sampai punah dan kita menyesal karena gagal melindungi,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Kementerian Komdigi Blokir Belasan Ribu Konten Judi Online Setiap Hari

5 November 2024 - 15:42

Rawan Terjadi Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pemantauan Pilkada di Aceh Selatan

5 November 2024 - 08:23

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Judi Online

5 November 2024 - 07:56

Mencuri Sepmor Warga, Dua Pria Ini Diciduk Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat

5 November 2024 - 06:23

Polsek Langsa Barat

Pemerintah Alokasikan Rp217,3 Triliun untuk Kesehatan 2025

5 November 2024 - 06:04

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

5 November 2024 - 05:45

Trending di Loker