Krusial.com | Aceh Selatan – Sejumlah masyarakat Menggamat menggelar aksi demo di depan Kantor Camat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (17/08/23).

Mereka menuntut pemerintah mencabut Izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam tuntutan tersebut tercantum beberapa poin diantaranya :

  1. Meminta kepada pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat untuk mencabut izin PT. BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah.
  2. Meminta kepada pihak oknum pimpinan kecamatan untuk menarik kembali surat dukungan terhadap perusahaan PT. BMU tertanggal 1 Agustus 2023.
  3. Menandatangani surat penarikan dukungan yang bertanggal 1 Agustus 2023 dan mendukung surat tertanggal 25 Juli 2023 hasil musyawarah dengan masyarakat Kluet Tengah.

Setelah aksi di kantor camat tengah, selanjutnya para pendemo melakukan aksi di lokasi PT. BMU yang berada di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah yang dalam tuntutannya mereka mendesak pihak perusahaan untuk meninggalkan lokasi pertambangan.

Koordinator aksi, Sutrisno dalam orasinya mengatakan, “kami meminta pihak perusahaan untuk segera angkat kaki, dan kosongkan lokasi pertambangan. kami memberi waktu satu Minggu”. (*)