Krusial.com — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu (7/1/2026). Seleksi ini menyediakan 500 formasi untuk ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah KemenHAM di berbagai daerah.
Pembukaan seleksi PPPK KemenHAM tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan KemenHAM Tahun 2025. Formasinya tersebar di Sekretariat Jenderal, direktorat jenderal, pusat data dan informasi, hingga kantor wilayah di 38 wilayah kerja.
Beberapa jabatan dengan alokasi terbanyak meliputi:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
- Penata Layanan Operasional: 108 formasi
- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi
Pelamar PPPK KemenHAM juga wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan umum tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar PPPK di instansi lain pada tahun anggaran sama.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah dan konvemsi IPK bagi lulusan luar negeri telah disetarakan resmi Kemendikbudristek.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila dinyatakan lolos seleksi akhir.
- Menyertakan surat kesehatan jiwa dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah peserta dipastikan lulus.
- Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang setelah dinyatakan lulus tahap akhir.
Selain persyaratan umum, KemenHAM juga menetapkan persyaratan khusus sesuai jabatan. Untuk Analis SDM dan Perencana Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pengelolaan SDM atau perencanaan.
Sementara Apoteker Ahli Pertama wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) aktif dan pengalaman di bidang farmasi. Penata dan Pengelola Layanan Operasional diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
Pengalaman tersebut meliputi bidang pelayanan publik, pengaduan masyarakat, pekerjaan sosial, penyuluhan, serta penyusunan modul dan kurikulum. Seluruh persyaratan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing jabatan.
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Pelamar diwajibkan membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.***
Tinggalkan Balasan