Krusial | Lumajang — Kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan dua pekerja rumah tangga., berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang.

Kasus yang menghebohkan jahat maya itu, menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar bahwa tiga tersangka telah diamankan. Warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dua di antaranya merupakan asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46) dan tukang kebun KH (36), sementara satu tersangka lainnya adalah AJ (53).

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian emas seberat kurang lebih 10 kilogram. Dua tersangka merupakan pekerja rumah tangga yang menjadi orang kepercayaan korban,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar minggu (24/3/2025).

Tersangka S, menurut Kapolres bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai ART sejak September 2018, merupakan dalang utama dalam aksi ini. Ia diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat majikannya, Leo Tanoyo (71), menyimpan emas batangan.
Aksi pertama dilakukan pada September 2024, saat S bekerja sama dengan KH mencuri dua keping emas. Hasil penjualan emas dibagi dengan persentase 60% untuk S dan 40% untuk KH.

“Uang hasil kejahatan ini berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Modusnya, tersangka S mengaku menginvestasikan uang hasil penjualan emas ke toko emas di Lumajang,” Imbuhnya.

Aksi kedua dilakukan pada November 2024 dengan modus serupa. Kali ini, mereka mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram dan membagi hasilnya dengan pola yang sama. Namun, setelah pencurian kedua, S mulai khawatir aksinya akan terbongkar.

Dari hasil penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang dengan berat keseluruhan sekitar 10 kilogram. Emas tersebut dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, sementara sebagian hasilnya digunakan untuk investasi dan pembelian aset.

Polisi kini terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan emas curian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Prayitno)