Krusial.com — Penasehat hukum sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga di Aceh, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH, dan M. Rizki Kadafi SH CPM yang tergabung dalam Kantor Hukum T. HENDRI LAW dan Rekan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta, Selasa (9/9/2025), Pada waktu yang sama, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat kedua.
“Kami telah mendaftarkan dan menyerahkan berkas gugatan beserta lampiran bukti surat secara langsung kepada pihak Sekretariat BAKI di Jakarta. Tindakan ini kami lakukan berdasarkan kuasa dari sejumlah Pengurus Provinsi,” ujar Hendri Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
BAKI merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia yang menangani penyelesaian sengketa di bidang olahraga. Pembentukan BAKI bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa olahraga, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Gugatan diajukan karena proses, tahapan, dan mekanisme yang dijalankan KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dinilai tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta peraturan terkait lainnya. Pelanggaran ini terjadi saat Rakerprov KONI pada 29 Agustus 2025.
Dalam Rakerprov tersebut, KONI Aceh mengeluarkan keputusan yang dianggap melanggar konstitusi KONI dan peraturan lain, antara lain Pasal 37 ayat (6) huruf b AD/ART KONI terkait penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Seharusnya, menurut aturan, TPP ditunjuk dalam rapat pleno KONI, bukan dalam Rakerprov.
Selain itu, penentuan syarat calon ketua umum yang harus didukung oleh 30 persen anggota juga dianggap melanggar AD/ART KONI, karena dalam AD/ART tidak terdapat ketentuan mengenai persyaratan dukungan sebesar itu.
Hendri Saputra menilai ketentuan tersebut dibuat untuk memuluskan calon tertentu dan menghambat calon lain.
Lebih lanjut, penentuan syarat calon ketua umum tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mensyaratkan calon ketua umum memiliki kompetensi di bidang olahraga. Namun, syarat tersebut diabaikan oleh penyelenggara.
Dalam tuntutannya, Penggugat meminta agar tahapan Musorprovlub KONI Aceh ditunda sementara karena dianggap cacat hukum. Selain itu, Penggugat juga memohon pembatalan seluruh keputusan Rakerprov KONI 2025 dan menjadwalkan ulang pelaksanaan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan AD/ART setelah putusan BAKI yang bersifat final dan mengikat.***
Tinggalkan Balasan