Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2022 WIB ·

Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil


					Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil Perbesar

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil.

DATA Aceh meminta Kajati Aceh untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh dengan segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.

“Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat,” ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Komit Berantas Segala Praktik Perjudian, Ini Kata Kapolres Aceh Tengah

Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil.

Dilansir dari AJNN, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan, kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Baca Juga:  Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Utama Pasar Gelap Internasional

Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.

Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  Berjibaku dengan Luapan Lumpur, KNPI Aceh Selatan Lakukan Bersih-bersih Rumah Warga dan Fasilitas Umum
Artikel ini telah dibaca 22 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Suksesnya ISF 2024: Hasilkan 14 MoU Terkait Energi Hijau dan Transportasi Berkelanjutan

8 September 2024 - 05:50 WIB

Darmansah dan Impian Membangun Aceh Selatan

8 September 2024 - 04:39 WIB

Trending di News