Krusial.com | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Akmal AH S.Pd. melarang siswa-siswi membawa lato-lato ke dalam lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikannya agar anak-anak agar fokus pada proses belajar mengajar dan permainan itu rentan bahaya jika talinya putus. “Anak anak harus fokus pada belajar mengajar, ” ucap tegas Akmal, Sabtu (13/01/2023).
Dasar hukum larangan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan mengeluarkan surat Edaran Nomor: 425.1/077/2023 perihal Pemberitahuan Larangan Pemainan Latto-latto.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepala Kepala Sekolah Dasar Negri/Swastas Salam Kabupaten Aceh Selatan,” kata Akmal.
Akmal mengatakan, Karena alat permainan tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya.
Permainan lato-lato belakangan ini memang sangat digemari masyarakat terutama kalangan anak-anak. Namun untuk keamanan dan kenyamanan, diharapkan kepada orang tua murid agar dapat memberi pengertian kepada anaknya supaya tidak membawa lato-lato ke sekolah karena dapat mengganggu aktivitas belajar.
“Permainan lato-lato sudah banyak memakan korban sampai ada yang pecah bola mata, semoga ini tidak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan,” tutup Akmal.
Tinggalkan Balasan