Krusial.com — Arah kebijakan pemerintah digital mendatang tidak hanya berfokus pada tingkat kematangan pengelola instansi, tetapi juga akan memastikan tingkat kepuasan pengguna. Setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah memiliki peran vital dalam mewujudkan kolaborasi hingga tingkat nasional.

“Yang akan kita lakukan saat ini adalah mengupayakan kolaborasi dan kerja sama, tidak hanya memastikan aspek aplikasi layanan, tetapi juga melakukan integrasi sistem dan pertukaran data, sehingga dapat memastikan kepuasan pengguna,” tegas Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Cahyono Tri Birowo, saat membuka Kickoff Pembinaan Pemerintah Digital (Pemdi) dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara daring, pada Senin (14/7/2025).

Ke depan, pemerintah tidak hanya akan berfokus pada kerangka tata kelola, tetapi juga pada use case atau layanan strategis nasional. Layanan tersebut akan menjadi pola pikir bersama dalam menerapkan kebijakan pemerintah digital. Tahun 2025 akan menjadi masa transisi kebijakan SPBE menuju Pemdi. Transisi ini diharapkan dapat mendorong transformasi tata kelola pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan pengguna, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan kualitas layanan pemerintah yang terpadu.

Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Agi Agung Galuh Purwa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan arah kebijakan pemerintahan digital. “Apa yang kita soroti dari pemerintah digital ini tentu disesuaikan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dengan lima fokus utama yaitu tata kelola teknologi, kompetensi ASN, layanan publik digital, serta data. Selanjutnya, kita juga akan fokus pada aspek dampak kebermanfaatan,” urainya.

Arah perkembangan digitalisasi telah berlangsung lebih dari dua dekade, ditandai dengan berbagai kebijakan nasional. Instruksi Presiden No. 3/2003 menjadi titik awal Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government Indonesia, yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional hadir untuk mempertegas agenda prioritas dalam mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memberikan gambaran tentang bagaimana kolaborasi instansi pemerintah dapat dijalankan dalam mendukung pemerintah digital.

“Diperlukan penguatan komitmen dukungan pemerintah, termasuk mengoptimalkan pola koordinasi dan kolaborasi antar unit kerja, menekan kesenjangan anggaran, infrastruktur, kualitas SDM, serta penerapan layanan digital administrasi,” jelasnya.

Dikatakan bahwa kementerian dan lembaga memiliki peran yang sangat fundamental untuk memastikan strategi perubahan arah kebijakan dan implementasi dilakukan dengan baik. Kolaborasi ini mengarah pada konsep besar dari transformasi digital pemerintah, yaitu adanya keterpaduan terhadap data, termasuk kemudahan layanan pemerintah yang berdampak pada masyarakat.

Usai sosialisasi SPBE yang diselenggarakan pada 14 Juli 2025, tahapan berikutnya adalah penilaian mandiri pada tanggal 14 Juli hingga 18 Agustus 2025. Penilaian mandiri dilakukan oleh masing-masing Tim Asesor Internal K/L/Pemda melalui aplikasi https://tauval.spbe.go.id. Penilaian dokumen akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 Agustus 2025 oleh Asesor Eksternal yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Rangkaian pelaksanaan Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan SPBE Tahun 2025 akan diakhiri dengan pembinaan Pemerintah Digital pada bulan Oktober hingga November 2025.***

(HUMAS MENPANRB)