Krusial.com – Belakangan ini, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk periode April 2026. Namun, masyarakat nampaknya harus mengurungkan harapan tersebut, sebab dipastikan tidak ada penyaluran BLT Kesra pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah tidak memiliki agenda untuk kembali mencairkan BLT Kesra pada 2026. Hal ini dikarenakan penyaluran bantuan sosial tersebut untuk tahap terakhir telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku pada periode sebelumnya, dana bantuan yang tidak dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut secara otomatis dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah menekankan pentingnya kedisiplinan dalam proses pencairan agar bantuan tersebut dapat langsung dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.

“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” ujar Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta kala itu.

Dengan demikian, program perlindungan sosial berupa BLT Kesra senilai Rp900.000 ini memang dikhususkan sebagai bantalan ekonomi masyarakat pada tahun lalu dan tidak dilanjutkan untuk tahun 2026.

Cara Cek BLT Kesra Rp900.000 Terbaru

1. Melalui situs Cek Bansos

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode captcha
  • Klik “Cari Data”

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
  • Buat akun dan lengkapi data diri
  • Unggah foto KTP dan swafoto
  • Login dan buka menu Profil

Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri